Kualitas RDTR Jadi Kunci Otomatisasi Perizinan di Kabupaten Kudus dan Kebumen
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas penyusunan dan sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Kebumen pada Selasa (26/8/2025).
Tiga RDTR yang menjadi fokus pembahasan ialah RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo, RDTR Perkotaan Prembun, dan RDTR Perkotaan Kebumen.
Mengawali sesi pemaparan, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menekankan urgensi percepatan penyelesaian RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo agar dapat segera terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Menurutnya, tingginya minat investor untuk menanamkan modal di Kudus harus diimbangi dengan kepastian tata ruang yang jelas.
“RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo ini perlu segera disinkronkan dengan sistem perizinan agar investasi dapat masuk dengan lancar. Saat ini banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di Kudus, sehingga menjadi tantangan agar RDTR bisa segera selesai,” ujar Sam’ani.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penataan ruang yang tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi di sekitar Perkotaan Mejobo.
“Masih diperlukan penyesuaian terkait lahan sawah yang dilindungi. Investor terus berdatangan, sementara masyarakat juga memanfaatkan tanah di kawasan tersebut. Karena itu, sinkronisasi RDTR menjadi sangat penting agar semua pihak memperoleh kepastian,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah, menegaskan bahwa RDTR menjadi dasar penting bagi pembangunan berkelanjutan dan peningkatan investasi di daerahnya.
“Dengan legalisasi RDTR, kami berharap investasi di Kebumen semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” ungkapnya.
Zaeni juga menjelaskan, Perkotaan Prembun yang berada di pintu masuk dari arah timur memiliki potensi sebagai kawasan strategis yang cepat tumbuh melalui sektor perdagangan dan jasa, namun tetap berbasis pertanian. Sedangkan untuk Perkotaan Kebumen, pemerintah daerah menargetkan pengembangan pusat kegiatan wilayah yang mandiri dengan dukungan perdagangan, jasa, dan industri ramah lingkungan.
Sebagai penutup, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki, menegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen kunci dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, keberadaan RDTR akan menentukan kelancaran proses perizinan berusaha yang kini diamanatkan berjalan otomatis.
“Kualitas RDTR sangat penting karena menjadi kunci kelancaran perizinan berusaha. RDTR harus detail, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan celah diskresi di kemudian hari," jelas Abdul Kamarzuki.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan zona ketahanan pangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang.
"Khusus di wilayah Jawa, delineasi kawasan pertanian perlu benar-benar jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.B, Putri Nurul Probowati.
Copyright © onPres. All Rights Reserved